"Alkohol dalam Perspektif Agama & Ilmu Kimia"
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hai
teman-teman! Finally
kita ketemu lagi di artikel keduaku. Gimana
kabar kalian? Aku harap kalian sehat selalu dalam masa pandemi ini yah.
Aamiin.
Tahukah kalian ada beberapa pendapat tentang alkohol di berbagai
perspektif? Yap, pastinya sangat banyak sekaliii. Dan apa jadinya kalau kalian
tidak tahu perspektif-perspektif tentang alkohol di berbagai bidang? Dan
pastinya kalian tertinggal tentang ilmu ini.
Dan sekarang kita tinggal di jaman modern, tapi tidak banyak yang
mengetahui tentang berbagai perspektif tentang alkohol, dan adapun jika kalian
searching di google tentang perspektif alkohol kalian akan menemukan berbagai
poin-poin yang berkaitan tentang perspektif alkohol.
But, don’t be sad gaess, di kesempatan artikel keduaku ini aku akan bahas "Alkohol dalam Perspektif Agama & Ilmu
Kimia", dan aku berharap semoga artikel ini bisa menambah ilmu kalian dan kalian
sangat enjoy membacanya yahhh, selamat membaca teman-teman!!!
Apa itu alkohol?
Kata alkohol mengingatkan
kita pada etanol, yaitu senyawa memabukkan yang terdapat dalam anggur dan bir.
Namun etanol hanyalah salah satu dari keluarga senyawa organik yang disebut
alkohol yang terdapat di alam. Alkohol alami meliputi 2-feniletanol, yaitu
senyawa yang menyebabkan bau memabukkan dari bunga mawar; kolesterol, yaitu
alkohol bercita rasa enak yang menimbulkan rasa suka-benci diantara kita;
sukrosa yaitu gula untuk memenuhi rasa manis; dan banyak lagi.
Alkohol memiliki rumus
umum R-OH dan dicirikan oleh hadirnya gugus hidroksil (hydroxyl group),-OH.
Strukturnya mirip dengan air, tetapi dengan satu hydrogen digantikan dengan
gugus alkil.
Sementara Jhon Wiley dan
Soon dalam bukunya Introduction to Organic Chemistry menjelaskan bahwa: “Alkohol
adalah senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada
atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hydrogen dan atau atom karbon
lain. Dengan mensubtitusikan –OH ke H dari CH4, maka didapat CH3OH yang dikenal
dengan methanol dan ethanol. Rumus fungsional dari alcohol dalah OH dengan formula umum untuk alkohol
ROH, dimana R adalah alkil atau subtitusi kelompok alkil.
Apa itu khamar?
Kata khamar secara jelas
di dalam Al-Qur’an dan merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam. Namun
masyarakat perlu mengetahui defenisi khamar itu sendiri. Hal ini dikarenakan
teknologi pengolahan minuman saat ini sudah semakin
maju dan berkembang, baik dari segi bahan baku, pengolahan, dan pengemasan,
sehingga dapat mengaburkan pandangan dan defenisi mengenai khamar.
PANDANGAN ILMU AGAMA TERHADAP ALKOHOL
Pengertian
minuman keras menurut Islam secara umum adalah minuman beralkohol yang membuat
seseorang yang meminumnya menjadi kehilangan kesadaran. Apabila seseorang
kehilangan kesadaran, maka sholat yang dilaksanakannya tidak sah. Pengertian
minuman keras menurut Islam juga sudah dijelaskan di dalam Al-Quran juga
Hadist.
Minuman
keras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu
minuman yang diharamkan dalam Islam. Seorang muslim dilarang mengonsumsi
minuman keras karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.
Selain itu, akibat minum minuman keras juga sangat fatal bagi kesehatan
sehingga jenis minuman ini diharamkan atau dilarang dalam Islam.
Pengertian
minuman keras menurut Islam adalah minuman yang haram. Dalam Al-Qur’an, hadist
dan juga Ilmu fiqih, minuman keras atau khamar dilarang dengan tegas. Pada
larangan inilah disandarkan larang tiap-tiap barang yang memabukkan atau yang
menghilangkan akal pikiran. Dalam hal tersebut juga termasuk obat-obatan
terlarang yang memabukkan.
Pengertian
minuman keras menurut Islam yakni minuman yang mengandung alkohol dan
memabukkan. Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman alkohol
adalah minuman haram dalam islam karena mengandung suatu senyawa yang
disebut alkohol atau ethanol. Adanya alkohol dalam minuman membuat minuman
keras dapat menghilangkan kesadaran seseorang dan membuatnya seperti hilang
akal.
Hukum dan dasar
minuman keras
Pengertian
minuman keras dalam Islam adalah minuman yang haram dan memabukkan. Tentunya
ada hukum dasar yang menjelaskan terkait hal tersebut baik di dalam Al-Quran
maupun Hadist.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS.
Al Maidah : 90)
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang
memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 67)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan
pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.” (QS. An Nisa : 43)
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan
judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya…..” (QS.
Al-Baqarah : 219)
Selain
dalam Al-Quran, ada juga Hadist yang menjelaskan terkait haramnya mengonsumsi
minuman yang keras.
كُلُّ
مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR
Bukhari)
كُلُّ
مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap minuman yang memabukkan (hukumnya)
haram.” (HR Ibnu Majah)
مَااَسْكَرَ
كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitpun
diharamkan.” (HR Abu daud)
Minum-minuman
keras itu bukan hanya yang disebut khamar (arak), melainkan apa saja yang
memabukkan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadist berikut ini:
عَنْ
اَبِيْ مَالِكِ اْلاَشْعَرِيِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى
الْخَمْرَ، يُسَّمُّوْ نَهَابِغَيْرِاسْمِهَا
Artinya: Dari Abi Malik Al Asy’ari ra bahwasanya dia
mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: “Biarlah orang-orang dari umatku minum
khamar, mereka menamakannya tidak dengan nama khamar.” (HR Abu Daud)
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Tentang Alkohol
Islam adalah agama yang bertujuan
memelihara keselamatan mulai dari agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ini
sesuai dengan konsep maqasid syariah. Untuk itu, segala sesuatu yang memberi
manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau
diizinkan untuk dilakukan, sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan
tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
Saat ini alkohol adalah sebuah
polemik dalam ruang lingkup masyarakat. Pasalnya alkohol banyak digunakan
sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan
makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, serta kepentingan lainnya.
Dalam
fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Khamr adalah
setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya,
baik dimasak ataupun tidak.
2. Alkohol adalah
istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional
yang disebut gugus hidroksil (‐OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum
senyawa alkohol tersebut adalah R‐OH atau Ar‐OH di mana R adalah gugus alkil
dan Ar adalah gugus aril.
3. Minuman beralkohol adalah :
a. minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau
b. minuman yang
mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.
Kedua: Ketentuan Hukum
Meminum minuman beralkohol
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
Khamr sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan umum adalah najis.
Alkohol/etanol sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan umum yang diambil dari khamr adalah najis. Sedangkan
alkohol/etanol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
4.
Minuman beralkohol adalah najis
jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak
najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr.
Penggunaan alkohol/etanol hasil
industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat‐obatan,
hukumnya haram.
Penggunaan alkohol/etanol hasil
industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia]
ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk
makanan, minuman, kosmetika, dan obat‐obatan, hukumnya: mubah, apabila secara
medis tidak membahayakan.
Penggunaan alkohol/etanol hasil
industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia]
ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan,
minuman, kosmetika dan obat‐obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis
membahayakan.
Rekomendasi:
1. Pemerintah agar melarang
beredarnya minuman beralkohol yang memabukkan di tengah masyarakat dengan tidak
memberikan izin untuk mendirikan pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan
tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas
pihak‐pihak yang melanggar aturan tersebut.
2. Para cendekiawan agar
mengembangkan ilmu dan teknologi sehingga penggunaan alkohol sebagai pelarut
obat dalam dan luar, escense, pewarna, dan kosmetika dapat digantikan dengan
bahan alternatif lain.
3. Semua pihak agar bekerjasama meningkatkan usaha membebaskan masyarakat terutama kaum remaja, dari pengaruh minuman beralkohol.
PANDANGAN SAINS TERHADAP ALKOHOL
Dalam kimia, alkohol (atau alkanol)
adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa
pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat
pada atom karbon, yang ia
sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau
atom karbon lain.
Alkohol sering dipakai
untuk menyebut etanol, yang juga
disebut grain alcohol, dan kadang untuk minuman yang
mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan
sebagai bahan dasar pada minuman tersebut, bukan metanol, atau grup alkohol
lainnya. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol
yang dimaksudkan adalah etanol. Sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki
pengertian yang lebih luas lagi. Kelas alkohol yang penting, dimana metanol dan
etanol adalah bagian yang paling sederhana, mencakup semua senyawa yang
memiliki rumus umum CnH2n+1OH.
Akhiran -ol muncul
dalam penamaan kimia IUPAC bagi
seluruh zat yang terdapat gugus hidroksil sebagai gugus fungsional dengan
prioritas tertinggi. Ketika gugus dengan prioritas yang lebih tinggi hadir di
dalam senyawa tersebut, awalan hidroksi- digunakan dalam nama
IUPAC-nya. Akhiran -ol dalam nama non-IUPAC (seperti parasetamol atau kolesterol) juga
biasanya menunjukkan bahwa zat tersebut adalah alkohol. Namun, banyak zat yang
mengandung gugus fungsi hidroksil (terutama gula, seperti glukosa dan sukrosa) memiliki
nama yang tidak memasukkan akhiran -ol, maupun awalan hidroksi-.
Alkohol merupakan salah satu turunan
alkana yang mengandung gugus hidroksil dengan rumus umum CnH2n+2O, Alkohol
merupakan zat yang memiliki titik didih relatif tinggi dibandingkan hidrokarbon
yang jumlah atom karbonnya sama. Hal ini disebabkan adanya gaya antarmolekul
dan adanya ikatan hidrogen antarmolekul alkohol akibat gugus hidroksil yang
polar. Alkohol yang memiliki atom karbon kurang dari lima larut dalam air. Kelarutan
ini disebabkan oleh adanya kemiripan struktur antara alkohol (R–OH) dan air
(H–OH) (Oxtoby, 2001). Dewasa ini, penggunaan alkohol didalam minuman biasanya
mengandung etanol, sekitar20% sampai dengan 50%. Namun, beberapa masyarakat
Indonesia banyak mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan yang mengandung metil
alkohol atau metanol.
Alkohol merupakan zat sedatif hipnotik
yang bekerja pada saraf pusat bila dikonsumsi secara berlebihan. Sebenarnya
alkohol memiliki sifat stimulan apabila dikonsumsi dalam jumlah kecil. Setelah
mengkonsumsi miras, maka miras tersebut akan diserap usus sebanyak 80% dan
lambung 20%, kemudian akan mengalami . metabolime di hepar.
Dampak Negatif Penggunaan Alkohol
Berikut dampak buruk alkohol bagi kesehatan tubuh
kita.
1. Kerusakan Hati
Alkohol adalah racun dan adalah tugas hati kita
untuk mengeluarkannya dari tubuh, tetapi hati tak bisa bekerja dengan baik jika
kita minum terlalu banyak dan terlalu cepat.
Alkohol dapat membunuh sel-sel hati dan
menyebabkan sirosis.
Penggunaan alkohol dalam jangka panjang
dan berat akan membuat hati menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Penyakit Jantung
Kita mungkin tahu tentang bahaya pembekuan darah
dan tingginya kadar lemak dan
kolesterol dalam tubuh. Salah satunya adalah datangnya penyakit jantung.
Alkohol membuat kedua hal itu lebih
mungkin.
Sebuah studi di Amerika Serikat juga
mengungkapkan bahwa peminum berat menunjukkan mereka lebih cenderung memiliki
kesulitan memompa darah ke jantung mereka.
Ini mungkin memiliki peluang lebih
tinggi untuk meninggal akibat penyakit jantung.
3. Masalah Otak dan Sistem Saraf
Alkohol memengaruhi jalur komunikasi otak.
Ini membuat kita lebih sulit untuk
berpikir dan berbicara dengan jelas, mengingat hal-hal lain, membuat keputusan,
dan menggerakkan tubuh kita.
Minum berlebihan juga dapat menyebabkan
masalah kesehatan mental seperti depresi dan demensia.
Mengonsumsi alkohol dengan jumlah yang
banyak dan dalam jangka waktu lama, ini juga akan membuat kerusakan saraf pada
tubuh.
4. Masalah Pencernaan
Minuman keras bersifat kaustik. Ini dapat
mengobarkan lapisan perut, menyebabkan mulas dan mual. Seiring waktu, ini dapat
membuat peradangan kronis di perut, kerongkongan, dan usus kita.
Mengonsumsi alkohol juga dapat
mempersulit usus kita untuk mencerna nutrisi penting seperti B12 dan tiamin.
Alkohol juga dapat menyebabkan
penumpukan enzim pencernaan di pankreas dan menyebabkan kondisi pankreas yang
meradang.
Ini dapat memengaruhi seberapa banyak
insulin yang kita hasilkan, sehingga membuat risiko lebih tinggi untuk
diabetes.
5. Kanker
Ada hubungan yang jelas antara pengguna
alkohol berat dan banyak jenis kanker. Alkohol dapat merusak sel-sel di mulut,
tenggorokan, pita suara, dan kerongkongan.
Alkohol juga dapat menyebabkan kanker di
hati, payudara, dan usus kita.
Bahkan, alkohol dapat
"membantu" bahan kimia penyebab kanker dalam tembakau dan sumber lain
untuk memasuki sel kita dengan lebih mudah.
Manfaat alkohol untuk tubuh
·
Meningkatkan kolesterol baik di
tubuh.
·
Mengurangi lemak.
·
Mencegah pembentukan batu empedu.
·
Mencegah demensia.
·
Membuat Anda lebih rileks dan mudah
bersosialisasi.
·
Meningkatkan gairah di ranjang.
·
Mencegah diabetes.
Yap, itu dia pembahasan materi dari "Alkohol dalam Perspektif Agama & Ilmu Kimia".
Terimakasih telah membaca artikel keduaku ini. Semoga kita semua mendapatkan ilmu yang bermanfaat, aamiinn. Good bye! Sampai ketemu di artikel selanjutnyaaaa. Mohon maaf atas kekurangannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
- Azahra Rahmaningtyas <3 -
Sumber:
https://www.kompasiana.com/fauzan01928/5ce13b5d733c432a2452d129/apa-itu-alcohol
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8265/1/Sally%20Ramadani.pdf
file:///C:/Users/Azahra%20Rahma/Downloads/881-1888-1-PB%20(1).pdf
http://www.halalmui.org/images/stories/Fatwa/fatwaalkohol.pdf
https://www.orami.co.id/magazine/alkohol-dan-pengaruhnya-untuk-tubuh-ini-5-dampak-negatifnya/



Komentar
Posting Komentar